A. Mulai 1 Januari 2009 damapi dengan 31 Desember 2010, tarif FLN adalah RP 2.500.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak keluar negeri engan menggunakan pesawat udara dan RP 1.000.000 dengan menggunakan angkutan laut.
B. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak keluar negeri adalah:
- Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukan passport dan boarding pass):
- Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun
- Orang Asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
- Pejabat Perwakilan Diplomatik
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tingga di Indonesia dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Jemaah Haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwewenang
- Pelintas batas jalan darat
- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Luar Negeri (KTKLN)
- WP OP Dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut:
- WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan Sepenuhnya Orang Tua dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi kartu keluarga, Surat Pertanyaan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.
- WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi passport, fotokopiSurat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwewenang.
Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 hari sebelum tanggal berangkat.
- Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN):
- Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia
- Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan kemanusiaan
- Tenaga Kerja WNA, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26
- Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke Luar Negeri atas biaya organisasi termasuk orang pendamping
- Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke Luar Negeri
- Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di Luar Negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar
- Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat Pesetujuan Manakertrans
C. Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar calon penumpang akan ke Luar Negeri dan berhak memiliki SKBFLN, dapat menhubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan Rais No. 5a - 7, Jakarta Pusat 13110, Telp 021-3442442. 021-3504735, Fax 021-3442289 dan untuk kota lain dapat dilihat pada website http://www.pajak.co.id/ . Apabila tidak dapat menghubungi KPP, disarankan calon penumpang datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
D. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 500200 atau 021-5251234, pojok pajak dipusat keramaian, mobil pajak keliling, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 13 Januari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd
Djoko Slamet Surjoputro
No comments:
Post a Comment